Jumat, 16 November 2012

Undang-Undang ITE DI Indonesia Tentang Hacking


Undang-Undang ITE DI Indonesia Tentang Hacking





Pasal 30


Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan
cara apa pun.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar