BMKG memiliki status sesuatu Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), dipimpin oleh seorang kepala badan. BMKG memiliki tugas : melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, mutu Udara serta geofisika cocok dengan ketetapan perundang-undangan yang berlaku. saat melaksanakan tugas serta manfaatnya bmkg dikoordinasikan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.
Read more �
Tidak ada komentar:
Posting Komentar